- Back to Home »
- TKJ »
- K3LH(Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup)
Jumat, 24 November 2017
K3LH (Kesehatan Keselamatan Kerja dan
Lingkungan Hidup)
A. Pengertian
Setiap melakukan suatu pekerjaan kita harus
memperhatikan K3LH agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal. Selain
itu kita harus memperhatikan kebersihan yang ada pada lingkungan kerja agar
dapat menciptakan suasana yang nyaman dan sehat. Sehat artinya bahwa lingkungan
itu telah benar-benar bersih. Nyaman memiliki arti yang menunjukan bahwa tempat
itu memang rapi dan indah serta enak untuk dipandang
B. Keselamatan Kerja
Yaitu usaha untuk sedapat mungkin memberikan
jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan,cacat dan
kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan untukmelindungi
sumber daya manusia.
Faktor-faktor pendukung keselamatan kerja
yaitu:
1. Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan
kondisi fit untuk pekerja
2. Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk
menjaga kestabilan untuk bekerja
3. Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang
menjamin kesehatan kerja pekerja
4. Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan
yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja
5. Penyediaan sarana untuk melindungi
keselamatan kerja pekerja
6. Kedisiplinan pekerja untuk mentaati
ketentuan penggunaan peralatan kerja dan perlindungan keselamatan kerja yang
telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur) yang telah
ditetapkan
C. Kesehatan Kerja
Yaitu Suatu kondisi yang optimal/ maksimal
dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan
kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif.
Faktor-faktor pendukung kesehatan kerja yaitu:
1. Pola makan yang sehat dan bergizi
2. Pola pengaturan jam kerja yang tidak
menganggu kesehatan pekerja
3. Pola pengaturan istirahat yang cukup pada
pekerja/ profesiona
4. Pola pengaturan tata cara sikap bekerja
secara ergonomi
5. Pola pengaturan lingkungan yang harmonis
yang tidak mengganggu kejiwaan
6. Pola pengaturan tata ruang kerja sehat
7. Pola pengaturan tata warna dinding dan
perabotan yang tidak ganggu kesehatan
8. Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang
memadai
9. Pola perlindungan atas penggunaan peralatan
yang menimbulkan gangguan kesehatan
D. Dasar Hukum K3
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah
keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di
permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia.
E. Tujuan K3
1. Melindungi tenaga kerja atas hak
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang
berada di tempat kerja tersebut
3. Memeliharan sumber produksi agar dapat
digunakan secara aman dan efisien
F. Kebijakan dan Prosedur K3
a) Unsur manusia :
Merupakan upaya preventif agar tidak terjadi
kecelakaan atau paling tidak untuk menekan timbulnya kecelakaan menjadi
seminimal mungkin (mengurangi terjadinya kecelakaan).
Mencegah atau paling tidak mengurangi
timbulnya cidera, penyakit, cacat bahkan kematian yang diakibatkan oleh
kecelakaan kerja.
Menyediakan tempat kerja dan fasilitas kerja
yang aman, nyaman dan terjamin sehingga etos kerja tinggi, produktifitas kerja
meningkat.
Penerapan metode kerja dan metode
keselamatan kerja yang baik sehingga para pekerja dapat bekerja secara efektif
dan efisien.
Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
b) Unsur pekerjaan :
Mengamankan tempat kerja, peralatan kerja,
material (bahan-bahan), konstruksi, instalasi pekerjaan dan berbagai sumber
daya lainnya.
Meningkatkan produktifitas pekerjaan dan
menjamin kelangsungan produksinya.
Terwujudnya tempat kerja yang aman, nyaman
dan terjamin kelangsungannya.
Terwujudnya pelaksanaan pekerjaan yang tepat
waktu dengan hasil yang baik dan memuaskan.
c) Unsur perusahaan :
Menekan beaya operasional pekerjaan sehingga
keuntungan menjadi lebih besar, perusahaan bisa lebih berkembang dan
kesejahteraan karyawan dapat ditingkatkan.
Mewujudkan kepuasan pelanggan (pemberi
kerja) sehingga kesempatan perusahaan untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan
lebih banyak.
Terwujudnya perusahaan yang sehat
Kecelakaan
Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur
kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material
maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
Penyebab Kecelakaan
a) Faktor Internal
1. Kecenderungan seseorang untuk mendapatkan kecelakaan,
apabila sedang melaksanakan pekerjaan tertentu.
2. Kemampuan dan kecakapan seseorang yang
terbatas dan tidak berimbang dengan pekerjaan yang ditangani.
3. Sikap dan perilaku yang tidak baik dalam
melaksanakan pekerjaan misalnya merokok di tempat yang membahayakan, bekerja
sambil bercanda, tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja dsb.
b) Faktor External
1. Pendelegasian dan pembagian tugas kepada
para pekerja yang tidak proporsional dan kurang jelas.
2. Jenis pekerjaan yang ditangani mempunyai resiko
kecelakaan cukup tinggi (rentan).
3. Prasarana dan sarana kerja yang tidak
memadai.
4. Upah dan kesejahteraan karyawan yang
rendah.
5. Timbulnya gejolak sosial, ekonomi dan
politik yang mengakibatkan munculnya keresahan pada para pekerja.
6. Lingkungan dan peralatan kerja yang tidak
memenuhi standar keselamatan kerja, misalnya lantai berair dan licin, ruangan
kerja berdebu, ruangan kerja bersuhu tinggi, mesin-mesin yang tidak dilindungi,
kondisi hujan, peralatan kerja rusak dsb.
Akibat Kecelakaan
5K ,yaitu :
1. Kerusakan
2. Kekacauan Organisasi
3. Keluhan dan Kesedihan
4. Kelaianan dan Cacat
5. Kematian
Klasifikasi Kecelakaan
A) Menurut jenis kecelakaan ( Terjatuh)
– Tertimpa benda jatuh
– Tertumbuk atau terkena benda
– Terjepit oleh benda
– Pengaruh suhu tinggi
– Terkena sengatan arus listrik
– Tersambar petir
B) Menurut sumber kecelakaan
a. Dari mesin
b. Alat angkut dan alat angkat
c. Bahan/zat erbahaya dan radiasi
d. Lingkungan kerja
C) Menurut Sifat Luka atau Kelainan
Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar,
keracunan mendadak, akibat cuaca
Keadaan yang tergolong Berbahaya:
1. Peralatan kerja yang rusak dan tidak bisa
berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Mesin-mesin yang tidak terlindungi dengan
baik.
3. Tempat kerja yang membahayakan (berdebu,
licin, becek, berminyak, panas, berbau menyengat, terlalu dingin dsb).
4. Konstruksi atau instalasi pekerjaan yang
tidak memenuhi syarat.
Perbuatan yang Berbahaya :
1. Bekerja sembarangan tanpa mengindahkan
ketentuan dan peraturan keselamatan kerja.
2. Bekerja tanpa menggunakan baju atau
menggunakan baju yang kedodoran.
3. Bekerja sambil bersendau gurau, merokok
4. Membuka dengan sengaja perlengkapan
pelindung mesin dan instalasi pekerjaan yang membahayakan.
Pencegahan Kecelakaan:
1. Mempersiapkan pekerja untuk dapat bekerja
dengan aman dengan cara :
a. Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana
melaksanakan suatu pekerjaan.
b. Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana
suatu pekerjaan harus dikerjakan dengan aman.
c. Menjelaskan peralatan kerja dan alat-alat
keselamatan kerja yang dipakai, termasuk cara penggunaannya.
d. Menjelaskan tentang tempat dan jenis
pekerjaan yang mempunyai tingkat bahaya tinggi dan menjelaskan upaya penanganan
serta pencegahannya agar tidak timbul kecelakaan.
e. Memberikan buku pedoman keselamatan kerja.
f. Memasang poster, slogan, spanduk dll di
tempat tertentu dan di tempat kerja.
g. Memberikan pendidikan dan pelatihan
keselamatan kerja.
Penaggulangan kecelakaan akibat kebakaran
1. Jangan membuang puntung rokok ke tempat
yang mudah terbakar
2. Hindari sumber-sumber menyala di tempat
terbuka
3. Hindari peralatan yang mudah meledak
Perlengkapan pemadam kebakaran
Terdiri dari 2 macam yaitu:
1. Alat pemadam yang dipasang di tempat.
Contohnya yaitu air otomatis,pipa air,pompa air dan selang untuk aliran
listrik.
2. Alat pemadam yang dapat di bawa yaitu alat
pemadam kebakaran dan bahan kering CO2 atau busa.
Kebakaran akibat instalasi listrik dan petir:
1. Buat instalasi listrik sesuai dengan aturan
2. Gunakan sekring/MCB sesuai ukuran
3. Gunakan kabel standart yang baik
4. Hindari percabangan antar rumah
5. Ganti kabel dan instalasi yang telah usang
Kecelakaan terhadap zat berbahaya
a) Bahan eksplosif yaitu bahan yang mudah
meledak. Contoh: garam logam yg dapat meledak krn oksidasi diri, tanpa pengaruh
tertentu dari luar.
b) Bahan-bahan yang mengoksidasi yaitu bahan
ini kaya O2, sehingga resiko kebakaran sangat tinggi
c) Bahan-bahan yg mudah terbakar yaitu tingkat
bahaya bahan-bahan ini ditentukan oleh titik bakarnya, makin rendah titik
bakarnya,makin berbahaya.
d) Bahan beracun
e) Bahan korosif meliputi asan alkali, atau
bahan lain yg menyebabkan kebakaran pd kulit yang tersentuh
f) Bahan radioaktif yaitu meliputi isotop
radioaktif dan semua persenyawaan yg mengandung bahan radioaktif.