- Back to Home »
- PKN »
- Pembentukan Komite Nasional Indonesia dan Kemanan Negara
Minggu, 05 Januari 2020
A. Pembentukan Komite Nasional Indonesia dan
Daerah
Dalam
rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945, wakil presiden Republik Indonesia
mengeluarkan Keputusan No.X yang isinya memberikan kekuasaan dan wewenang
legislatif kepada KNIP untuk ikut serta untuk menetapkan Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN) sebelum MPR terbentuk dalam pemilihan umum.
Dalam rapat PPKI
tanggal 22 Agustus 1945 Hasil yang dicapai adalah sebagai berikut :
1) KNI (Komite Nasional Indonesia) berfungsi
sebagai dewan perwakilan rakyat sebelum dilaksanakannya pemilihan umum
(pemilu).
2) PNI (Partai Nasional Indonesia) dirancang
menjadi partai tunggal negara Republik Indonesia, tetapi dibatalkan.
3) BKR (Badan Keamanan Rakyat) berfungsi sebagai
penjaga keamanan umum pada tiap-tiap daerah.
pada tanggal 03
November 1945 pemerintah mengeluarkan Maklumat Politik sebagai berikut :
1) Pemerintah menghendaki adanya partai-partai
politik,karna partai politik itu dapat membuka jalan buat semua aliran atau
paham yang ada dalam masyarakat.
2) Pemerintah berharap supaya partai-partai
politik itu telah tersusun sebelum di laksankannya pemilihan anggota Badan
Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1946.
Akibat
dikeluarkannya maklumat pemerintah 3 november 1945, di Indonesia akhirnya
muncul banyak partai politik, seperti :
·
Majelis
Syuro Muslimin Indonesian (Masyumi), dipimpin oleh Dr.Soekiman Wirdjosandjodjo.
·
Partai
Komunis Indonesia , dipimpin oleh Mr. Moh. Yusuf.
·
Partai
Buruh Indonesia , dipimpin oleh Njono.
·
Partai
Rakyat jelata , dipimpin oleh Sutan Dewanis .
·
Partai
Kristen Indonesia , dipimpin oleh Ds. Probowinoto.
·
Partai
Sosialis Indonesia , dipimpin oleh Mr. Amir Syarifudin.
·
Partai
Rakyat Sosialis, dipimpin oleh Sutan Syahrir.
·
Partai
Katolik Indonesia, dipimpin oleh I.J. Kasimo.
·
Persatuan
Rakyat Marhaen Indonesia, dipimpin oleh J.B.Assa.
·
Partai
Nasional Indonesia , dipimpin oleh Sidik Djodjosukarto
B. Pembentukan
Alat Kelengkapan Keamanan Negara
Panitia kecil itu mengusulkan
sebagai berikut :
1) Rencana pembelaan negara dan Badan
Penyelidik Usaha usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang mengandung
unsur politik perang, tidak dapat di terima.
2) Tentara PETA pembela tanah air di Jawa dan
Bali Laskar Rakyat di Sumatera dibubarkan Karena merupakan organisasi buatan
Jepang yang kedudukannya di dalam dunia Internasional tidak memiliki ketentuan
dan kekuatan hukum.
Alat Kelengkapan
Keamanan Negara
1. TKR
(Tentara Keamannan Rakyat). Yang di
pimpin oleh Supriyadi (5 Oktober 1945).
2. TKR ( Tentara Keamanan Rakyat) (1 januari
1946)
3. TKR ( Tentara Keselamatan Rakyat) (26
januari 1946)
4. TNI (Tentara Nasional Indonesia) (7 Juni
1947 )